Setelah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (āPP 28/2024ā), Pemerintah selanjutnya tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai regulasi turunannya.
Salah satu substansi yang akan diatur dalam regulasi turunan tersebut yakni mengenai batas kandungan tar dan nikotin. Namun, Ketua Direktorat Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Nugraha Prasetia Yogie, menyatakan adanya kendala dalam rencana kebijakan itu.
Yogie menjelaskan bahwa saat ini telah ada Standar Nasional Indonesia (āSNIā) untuk produk tembakau maupun rokok elektrik. "SNI kami cukup lengkap, dalam SNI terdapat batas nikotin dan tar. Ini telah kami siapkan, bilamana nanti ditentukan batas maksimal," ujar dia.