Indonesia memiliki mekanisme berbasis pasar guna mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) melalui jual-beli unit karbon.
Proses perdagangan karbon adalah unit pembangkit tenaga listrik yang menghasilkan emisi melebihi Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi (āPTBAEā) Pelaku Usaha (āPTBAE-PUā), maka harus membeli emisi dari unit pembangkit tenaga listrik yang menghasilkan emisi di bawah PTBAE-PU (surplus) dan/atau membeli Sertifikat Pengurangan Emisi (SPE GRK) melalui mekanisme offset emisi GRK.
Keluaran perdagangan emisi ialah PTBAE, lalu keluaran offset ialah Sertifikat Pengurangan Emisi.
Kasubdit Pemantuan Pelaksanaan Mitigasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Franky Zamzani berpendapat perlu ada regulasi perihal kepatuhan operasional perdagangan karbon. Misalnya terkait pajak.