Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Pemberdayaan Konsumen menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen (RUUPK). Beleid baru ini lebih adaptif yang sesuai perkembangan zaman khususnya untuk mengakomodir keberadaan e-commerce.
Dwi Tiara, Analis Perdagangan Ahli Muda Kemendag menyampaikan salah satu inisiasi pemerintah dalam RUUPK adalah aturan model perjanjian baku yang akan disusun secara tripartit dengan melibatkan pemerintah, pelaku usaha, dan asosiasi pelaku usaha. Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyisipan klausul yang merugikan konsumen, khususnya dalam transaksi di e-commerce.















