Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengendalian Perubahan Iklim. Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Eddy Soeparno mengatakan, penyusunan draf RUU tersebut akan dipercepat agar dapat segera memasuki tahap pembahasan bersama pemerintah.
RUU itu yang tengah kami bahas di Komisi XII DPR, dan kemudian kami bawa ke sidang paripurna untuk diminta persetujuannya, serta dikirimkan kepada pemerintah untuk dilaksanakan pembahasannya, ucap Eddy.
Eddy mengungkapkan, draf RUU Pengendalian Perubahan Iklim yang tengah disusun terdiri atas 26 bab dan 157 pasal. Sejumlah prinsip yang akan diatur dalam RUU tersebut meliputi polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar, serta extended producer responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas. RUU ini juga akan memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.















