Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) atas perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen masuk dalam antrean program legislasi nasional (prolegnas) sejak tahun 2023. Revisi ini akan menjadi payung hukum dalam melindungi hak-hak konsumen sekaligus mengakomodir perkembangan zaman dan teknologi, baik dalam bentuk barang maupun jasa.
Berdasarkan naskah RUU Perlindungan Konsumen yang dimiliki Hukumonline terdapat perubahan paling utama berada dalam poin hak dan kewajiban konsumen, serta pelaku usaha. Pasal 7 ayat (2) menyebutkan bahwa konsumen berhak mendapatkan produk barang dan/jasa sebagaimana standar mutu dari benda yang diperdagangkan maupun dipesan.















