Kementerian Pertanian mendukung perubahan Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten”) yang sedang dalam pembahasan di parlemen. Perubahan diperlukan mengingat masih ada celah regulasi terutama mengenai invensi Sumber Daya Genetik (“SDG”) dan Pengetahuan Tradisional (“SDG-PT”).
“Ada beberapa aspek yang dapat diperbaiki untuk meningkatkan kejelasan, perlindungan, dan pembagian manfaat terkait sumber daya genetik,” kata Kepala Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian Leli Nuryati.
Leli mengungkapkan Kementerian Pertanian tidak secara langsung terlibat dalam pemberian paten dan belum pernah diminta informasi dalam pemberian paten yang memanfaatkan SDG. Namun pihaknya berperan mengatur dan mengelola SDG yang dimanfaatkan dalam pemberian paten.