Pada awal tahun 2025, Kementerian Perindustrian berencana memberlakukan kebijakan batas atas emisi untuk semua sektor industri di Indonesia. Kebijakan ini rencananya akan diimplementasikan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (“Permenperin”).
Dalam kebijakan tersebut, Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Apit Pria Nugraha, menyampaikan bahwa pelaporan emisi akan menjadi wajib dan terverifikasi, maka itu pelaku industri harus bersiap jika nantinya ada kenaikan permintaan untuk lembaga verifikasi.
"Ketika batas atas emisi ini diwajibkan, pelaporan harus terverifikasi. Oleh karena itu, kami sedang mendirikan banyak Lembaga Validasi dan Verifikasi (“LVV”) karena demand untuk verifikasi pelaporan emisi Gas Rumah Kaca (“GRK”) akan melonjak," ujar Apit.