Pemerintah berencana mengubah ketentuan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“JKP”) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (“PP”) No. 37 Tahun 2021 (“PP 37/2021”). Namun, karena Menteri Ketenagakerjaan (“Menaker”) Ida Fauziyah mengundurkan diri, maka terdapat kekosongan dalam pembahasan sampai berlangsungnya pemerintahan baru.
"PP 37/2021 itu janjinya Bu Menaker dan harusnya selesai, tapi karena hari ini beliau dilantik menjadi anggota DPR, jadi beliau masih memiliki hutang terkait PP 37/2021 dan PP 36 yang mengatur tentang pengupahan," ucap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono kepada awak media.