Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 33 Tahun 2021 tentang Log Book Penangkapan Ikan, Pemantauan di Atas Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan, Inspeksi, Pengujian, dan Penandaan Kapal Perikanan, serta Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan (āPermen 33/2021ā).
Kepala Sub Tim Kerja Pengawakan Kapal Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan Mardiana Setyaning menyebutkan ide poin-poin perubahan dalam peraturan tersebut.
"Pertama, terkait persyaratan awak kapal perikanan. Ada satu terkait dengan setiap akan berangkat memiliki surat keterangan sehat," ujar dia kepada hukumonline.com. Kemudian perihal santunan dan pemerintah akan mendetailkan tentang hal ini.