Proses penyusunan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (“RUPTL”) periode 2024 hingga 2033 menghadapi sejumlah kendala. Target penetapan RUPTL pun meleset.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (“ESDM”) Jisman Hutajulu mengungkapkan penyebab tidak kunjung selesainya pembahasan RUPTL antara PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) (“PLN”) dan pemerintah diakibatkan perlunya perhitungan yang matang terhadap kebutuhan nilai investasi, kebutuhan untuk pinjaman dan ditambah dengan rumitnya perizinan agar Green RUPTL dapat segera diimplementasikan. Hal yang paling sulit adalah menemukan pembangkit berbasis energi baru terbarukan (“EBT”) yang stabil dan mampu menggantikan solar sebagai bahan bakar utama pembangkit listrik.
Menurut Jisman, dalam RUPTL 2024-2033 pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) akan diperluas penggunaannya karena dianggap sebagai solusi atas masalah ketidakstabilan jaringan listrik EBT. “Jadi artinya untuk mengatasi intermitensi tadi itu agak lebih ringan dibandingkan dengan matahari. Agak lebih ringan loh, tetap dia intermitensi ya,” jelasnya