Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera mematangkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) bagi Bank Umum Konvensional (BUK). Beleid yang sudah memasuki tahap akhir harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM ini diharapkan dapat menurunkan persaingan suku bunga antar bank agar semakin sehat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan kebijakan transparansi SBDK sesuai dengan POJK 37/2019 dan SEOJK 8/2020 yang saat ini masih berlaku. Di mana SBDK merupakan suku bunga terendah yang mencerminkan kewajaran biaya yang dikeluarkan oleh bank termasuk ekspektasi keuntungan yang akan diperoleh. Komponen SBDK terdiri dari Harga Pokok Dana Kredit (HPDK) yang timbul dari kegiatan penghimpunan dana, biaya overhead, dan marjin keuntungan bank.