Proses pembahasan mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Komunikasi dan Digital (Komdigi) tentang Layanan Pos Komersial (LPK) segera tuntas. Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (ASPERINDO) Tekad Sukatno membeberkan telah menerima informasi terkait penyelesaian rancangan aturan tersebut.
Komdigi telah menyelesaikan pembahasan seluruh substansi aturan yang dirancang sebagai omnibus layanan pos komersial. RPM tersebut sudah siap ditandatangani, ucap Tekad kepada Hukumonline.















