Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah memfinalisasi kerangka regulasi strategis melalui Rancangan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Kecerdasan Artifisial Nasional Tahun 20262029 (RPerpres Roadmap AI). Langkah ini diambil untuk merespons perkembangan pesat teknologi sistem cerdas otonom maupun semi-otonom, guna mengoptimalkan potensi ekonomi digital sekaligus memitigasi risiko sosial, hukum, dan keamanan nasional.
Peta Jalan AI 20262029 nantinya akan berfungsi sebagai panduan strategis dan pedoman wajib bagi kementerian/lembaga (K/L), serta pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan sektoral, ungkap Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Komdigi Muchtarul Huda kepada Hukumonline.















