Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Penilaian Kepatuhan Pelaku Usaha pada Bisnis dan Hak Asasi Manusia atau HAM bakal mengatur 13 indikator untuk menilai kepatuhan pelaku usaha terhadap prinsip HAM. Wakil Menteri HAM Mugiyanto Sipin mengatakan, indikator tersebut disusun dengan mengacu pada regulasi nasional dan internasional guna memastikan penerapan prinsip HAM secara optimal.
Peraturan internasional dan nasional yang ada digunakan sebagai acuan untuk penerapan maksimal, ujar Mugiyanto kepada Hukumonline.
Ketiga belas indikator tersebut mencakup ketenagakerjaan, anak dan kelompok rentan, kondisi kerja, serikat pekerja, rantai pasok dan kebijakan pengadaan, perlindungan data dan privasi, anti-diskriminasi, gender, lingkungan dan perubahan iklim, korupsi di sektor bisnis, pertanahan dan masyarakat adat, keamanan, serta akses terhadap pemulihan.















