Rencana revisi Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (āPP 96/2021ā) yang tengah dilakukan pemerintah menyentuh aspek yang substansi. Di antaranya, ketentuan mengenai Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Hukumonline yang mendapatkan dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas PP 96/2021 (āRPPā) menemukan ada penambahan pasal baru mengenai WIUPK yaitu Pasal 75A yang disisipkan di antara Pasal 75 dan Pasal 76. Pasal 75A ayat (1) berbunyi: Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan pemberian secara prioritas kepada Badan Usaha swasta.
Sedangkan Pasal 75A ayat (2) berbunyi: Ketentuan mengenai pemberian secara prioritas kepada Badan Usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.