Pemerintah memastikan tujuan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”) untuk memangkas sejumlah hambatan dalam perizinan dan memberikan kepastian waktu pengurusan dan penerbitan izin berusaha. Salah satu poin perubahan adalah kemudahan pengurusan persetujuan teknis (“Pertek”) yang bisa dilakukan secara bersamaan dengan pengajuan persetujuan lingkungan.
“Pengurusan Pertek yang dapat dilakukan secara bersamaan dengan persetujuan lingkungan akan mempercepat proses dari persetujuan lingkungan. Ini suatu hal yang benar-benar reformasi yang perlu diperhatikan implementasinya,” jelas Asisten Deputi Bidang Perdagangan, Perindustrian, dan Ketenagakerjaan Sekretariat Kabinet Agus Kurniawan.