Pelaku industri tekstil berharap pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sandang kembali dilanjutkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Keberadaan regulasi tersebut dianggap sangat penting untuk bisa menjadi induk pengaturan bagi iklim industri tekstil di Indonesia terlebih untuk mendukung ekonomi sirkular yang jadi fokus pemerintah.
Ketua Umum Rantai Tekstil Lestari Basrie Kamba mengungkapkan gempuran impor produk tekstil dan keberadaan fenomena jual beli pakaian bekas atau “thrifting” diakibatkan belum adanya kepastian hukum kepada aspek sandang secara menyeluruh. Keberadaan Peta Jalan Ekonomi Sirkular yang sudah dikeluarkan Kementerian PPN/Bappenas perlu didukung dengan undang undang khusus mengenai sandang agar mampu memberikan paket regulasi yang lengkap bagi industri tekstil.
“Jadi roadmap-nya ada, tapi induknya Undang-Undang (mengenai) sandang kan nggak ada, belum,” ucap Basrie.