Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berencana merevisi Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut sebagai UU 41/1999). Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro mengatakan akan menyesuaikan perihal industri kayu nasional dalam revisi tersebut.
Darori menyebut industri hasil hutan bukan kayu (HHBK) banyak tutup, sehingga perlu pembaruan kebijakan. Apakah karena adanya larangan ekspor log? Mungkin dibuka lognya itu, sebagian untuk dalam negeri dan sebagian untuk luar negeri. Sehingga bisa menutup biaya operasional perusahaan, ujar dia kepada Hukumonline.















