Kementerian Perencanaan Pembangunan/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengusulkan perluasan regulasi untuk mendukung program Usaha Menengah, Kecil, Mikro (UMKM) Hijau. Salah satunya aturan terkait carbon trading atau perdagangan karbon.
"UMKM Hijau ini selain dari rekomendasi yang mendukung, terutama dari sisi literasi, capacity building, kemudian nanti dari sisi pembiayaan, ini yang nanti kami harapkan bisa mendukung untuk pengembangan UMKM," ujar Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan Bappenas Maliki kepada Hukumonline.
Peraturan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 21 Tahun 2022 (PermenLHK 21/2022) tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) menjadi salah satu regulasi yang akan diperluas. Bappenas mendorong Kementerian Lingkungan Hidup menyiapkan standar-standar yang diperlukan.















