Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) menerbitkan peraturan baru untuk industri perbankan melalui Peraturan OJK No. 5 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank Umum (“POJK 5/2024”). Berdasarkan peraturan tersebut, OJK berwenang menetapkan status bank sistemik kepada sebuah bank yang mengalami kondisi gagal operasional maupun finansial.
Hukumonline yang memiliki dokumen POJK 5/2024 menemukan bahwa kewenangan OJK untuk penetapan bank sistemik diatur dalam Pasal 2 ayat (1) yang berbunyi: OJK menetapkan bank sistemik setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (“LPS”). Pasal 2 ayat (2) menyebutkan OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan dalam melakukan pemutakhiran daftar bank sistemik.
Sedangkan penetapan bank sistemik diatur melalui Pasal 4 ayat (2) yang berbunyi: OJK menetapkan bank sistemik dengan menggunakan indikator: ukuran bank (size); kompleksitas kegiatan usaha (complexity); dan keterkaitan dengan sistem keuangan (interconnectedness).