Pemerintah tengah membahas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika perihal Layanan Pos Komersial (āRPM LPKā).
"Rancangan RPM LPK merupakan omnibus regulasi layanan pos komersial yang bertujuan untuk mendorong efisiensi, efektifitas dan pertumbuhan penyelenggaraan pos komersial," ujar Direktur Pos Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo, Gunawan Hutagalung kepada hukumonline.com.
Beberapa hal yang diatur dalam rencana regulasi ini antara lain:
- Cakupan minimum layanan pos komersial;
- Standar pelayanan;
- Kerja sama antarpenyelenggara;
- Tarif berbasis formula;
- Pengawasan penerapan tarif dan menjaga persaingan usaha;
- Kemitraan dalam penyelenggaraan pos (agen dan kurir) yang harus setara;
- Pengawasan dan pengendalian.