Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 64/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai (āPPNā) atas Penyerahan Barang Hasil Pertanian Tertentu (āPermenkeu 64/2022ā), PPN atas barang hasil pertanian tertentu akan naik dari 1,1% menjadi 1,2% tahun depan.
Hal ini tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, dengan kenaikan yang didasarkan pada harga jual yang mulai berlaku ketika penerapan tarif PPN berlaku, sebagai dampak dari penetapan PPN sebesar 12% oleh pemerintah mulai tahun 2025.
Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi), Bustanul Arifin berpendapat pemerintah tidak perlu menaikkan pajak tersebut. "Jangan sampai naik, hindari saja. Kalau mentok akan bikin aturan besar, mohon bikin pengecualian untuk bahan pokok," ujar dia kepada hukumonline.com.