Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sesaat lagi merampungkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi (“PP 33/2023”). Hendra Iswahyudi, Direktur Konservasi Energi Ditjen Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM mengungkapkan jika satu dari tiga Rancangan Peraturan Menteri (RPM) yakni tentang Usaha Jasa Konservasi sudah pada tahap akhir dan aturan baru tersebut merupakan penyempurnaan dari regulasi yang lebih dahulu ada namun implementasinya kurang tepat.
“Usaha jasa konservasi energi ini juga sedang kita finalkan. Sebenarnya sudah ada ya dulu mungkin kita review lagi supaya ini jalan. Karena efisiensi energi ini kan unik,” ucap Hendra kepada Hukumonline saat ditemui di Bandung (12/09/2024).
Hendra menegaskan jika rancangan peraturan menteri mengenai usaha jasa konservasi energi tersebut dapat mendorong investment grade audit dalam kegiatan retrofit gedung. Sehingga ketika pengelola gedung ditawari energy service company untuk melakukan komitmen efisiensi energi melalui kegiatan retrofit, maka pembiayaan yang dilakukan oleh bank dapat dihitung sebagai poin hasil keikutsertaan dalam pendanaan efisiensi energi.