Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (“APTI”) mengaku bingung dengan keberadaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”). Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan APTI, Mahmudi mengungkapkan jika ketentuan yang ada dalam PP Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) turunannya dianggap bertentangan dengan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang Komoditas Strategis (“RUU Komoditas Strategis”) yang memasukan tembakau di dalamnya.
"Sangat bertentangan sekali, makanya perundangan-undangan kita ada keadaan antara perppu dengan undang-undangnya nggak nyambung, nggak sinkron," jelasnya kepada Hukumonline saat ditemui di Jakarta.
Mahmudi mengaku jika RUU Komoditas Strategis dirancang dengan tujuan untuk pemaksimalan produksi sejumlah komoditas hasil tani nasional. Adanya ketentuan yang membatasi penjualan rokok sebagai produk hasil tembakau menurutnya akan sangat berpengaruh pada petani tembakau yang saat ini sedang mengalami penurunan harga jual. Keberadaan RUU tersebut menurut Mahmudi memberikan harapan besar bagi para petani tembakau karena dalam pembahasan bersama DPR RI mengakomodir kebutuhan petani mulai dari keunggulan masing-masing komoditas, nilai ekonomi, dampak ekonomi, dan tantangan yang dihadapi oleh setiap komoditas. Menurutnya tidak hanya tembakau, RUU tersebut rencananya juga akan memasukan sawit, karet, cengkeh, kelapa, teh dan sejumlah komoditas nasional lainnya.