Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pengaturan Produk Tembakau Dinilai Bertentangan dengan RUU Komoditas Strategis

Share
Facebook Share Icon
Twitter Share Icon
Linkedin Share Icon
Whatsapp Share Icon
copy-paste Share Icon
image

Bacaan 1 menit

Pengaturan Produk Tembakau Dinilai Bertentangan dengan RUU Komoditas Strategis

13 September 2024

Skala Dampak:

info
image

Tinggi

Sektor Terdampak:

info

Pharmacies, Health I...

Lihat Semua

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (“APTI”) mengaku bingung dengan keberadaan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”). Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan APTI, Mahmudi mengungkapkan jika ketentuan yang ada dalam PP Kesehatan dan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) turunannya dianggap bertentangan dengan Rancangan Undang-Undang (“RUU”) tentang Komoditas Strategis (“RUU Komoditas Strategis”) yang memasukan tembakau di dalamnya.

"Sangat bertentangan sekali, makanya perundangan-undangan kita ada keadaan antara perppu dengan undang-undangnya nggak nyambung, nggak sinkron," jelasnya kepada Hukumonline saat ditemui di Jakarta.

Mahmudi mengaku jika RUU Komoditas Strategis dirancang dengan tujuan untuk pemaksimalan produksi sejumlah komoditas hasil tani nasional. Adanya ketentuan yang membatasi penjualan rokok sebagai produk hasil tembakau menurutnya akan sangat berpengaruh pada petani tembakau yang saat ini sedang mengalami penurunan harga jual. Keberadaan RUU tersebut menurut Mahmudi memberikan harapan besar bagi para petani tembakau karena dalam pembahasan bersama DPR RI mengakomodir kebutuhan petani mulai dari keunggulan masing-masing komoditas, nilai ekonomi, dampak ekonomi, dan tantangan yang dihadapi oleh setiap komoditas. Menurutnya tidak hanya tembakau, RUU tersebut rencananya juga akan memasukan sawit, karet, cengkeh, kelapa, teh dan sejumlah komoditas nasional lainnya.

image

Masuk ke akun Anda atau berlangganan Pro Plus untuk mengakses Legal Intelligence Updates

image

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan Pro Plus sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Legal Intelligence Updates Hukumonline!

Legal Intelligence Updates Terkini

image

Opsi Pemerintah Bentuk Lembaga Pengawas PDP di bawah Naungan Kominfo

Diposting dalam 7 jam

Skala Dampak:

image

Tinggi

Sektor Terdampak:

image

Tim Legal Intelligence

image

Dapat Izin Prakarsa, ESDM:Tiga Permen Konservasi Energi Sudah Libatkan Publik

Diposting 7 jam yang lalu

Skala Dampak:

image

Menengah

Sektor Terdampak:

image

Tim Legal Intelligence

image

RUU EBET Kembali Ditunda Akibat Mandeknya Pembahasan Sewa Jaringan

Diposting 7 jam yang lalu

Skala Dampak:

image

Tinggi

Sektor Terdampak:

image

Tim Legal Intelligence

Lihat Semua