Pemerintah mulai menyiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana juga telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (secara bersama-sama disebut sebagai UU 41/1999). Perihal inventarisasi kawasan hutan akan diperbarui.
Inventaris kawasan hutan akan disesuaikan dengan kewenangan provinsi, sesuai Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kata Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Ade Triaji Kusumah kepada Hukumonline.















