Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) menginisiasi pembahasan dan kajian akademik untuk pembaruan Hukum Perikatan, sebagaimana ketentuan dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Direktur Pascasarjana Universitas Borobudur Prof. Faisal Santiago mengungkapkan perlu adanya pembaruan hukum seiring perkembangan pengaturan law of obligation di tengah perkembangan teknologi dan digital.
Di negara asalnya Burgerlijk Wetboek (BW) atau Kitab Undang Hukum Perdata sudah di-reform beberapa kali, sedangkan kita justru masih menggunakan BW peninggalan Belanda sehingga sudah tidak lagi memadai untuk kondisi saat ini yang serba digital, papar Prof Faisal kepada Hukumonline.















