Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Permudah Proses Penilaian TKDN Kemenperin Revisi Aturan

Share
Facebook Share Icon
Twitter Share Icon
Linkedin Share Icon
Whatsapp Share Icon
copy-paste Share Icon
image

Bacaan 1 menit

Permudah Proses Penilaian TKDN Kemenperin Revisi Aturan

21 Agustus 2024

Skala Dampak:

info
image

Menengah

Sektor Terdampak:

info

General Corporate

Lihat Semua

Kementerian Perindustrian saat ini sedang melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (“Permenperin 16/2011”). Perubahan atas peraturan tersebut menurut Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Heru Kustanto sebagai upaya mempermudah rangkaian pengajuan penilaian tingkat komponen dalam negeri (“TKDN”) melalui perubahan dalam proses penghitungan. 

“Intinya di dalam revisi itu adalah kita membuat kemudahan di dalam proses perhitungan,” ucapnya.

Menurut Heru, konsep perhitungan TKDN saat ini yang menggunakan biaya atau cost dianggap mempersulit karena harus memeriksa seluruh bukti pembayaran. Konsep tersebut diyakini Heru menimbulkan beberapa masalah dan perhatian khususnya pada keamanan data usaha bagi pemohon. Keberadaan non-disclosure agreement dengan verifikator untuk menjaga rahasia perusahaan, menurut Heru, belum bisa menjamin dan memberikan rasa aman bagi perusahaan yang sedang melakukan pengajuan untuk perhitungan nilai TKDN. Oleh sebab itu Heru mendorong jika perlu dilakukan penyederhanaan dalam perhitungan TKDN dengan berfokus pada asal-muasal barang.

“Karena menurut kami relatif sederhana ya, perhitungannya nggak bicara aspek uang gitu. Hanya barang ini dari mana sih? Cek barang ke produsennya,” ucapnya.

Saat ini proses pembahasan menurut Heru baru pada tahapan draft awal dan sudah diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Kemenperin untuk selanjutnya diadakan diskusi bersama dengan asosiasi. Heru berharap jika revisi aturan tersebut dapat rampung sebelum pergantian kabinet, namun menurutnya proses pembahasan masih sangat panjang dan membutuhkan waktu.

image

Masuk ke akun Anda atau berlangganan Pro Plus untuk mengakses Legal Intelligence Updates

image

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan Pro Plus sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Legal Intelligence Updates Hukumonline!

Legal Intelligence Updates Terkini

image

Draf Second NDC Indonesia Masuk Meja Presiden

Diposting dalam 7 jam

Skala Dampak:

image

Menengah

Sektor Terdampak:

image

Tim Legal Intelligence

image

Jurus Kominfo Akselerasi Penyelesaian Regulasi dan Lembaga PDP

20 September 2024

Skala Dampak:

image

Menengah

Sektor Terdampak:

image

Tim Legal Intelligence

image

Implementasikan Good Governance, Keputusan Menkominfo terkait SPBE Siap Terbit

20 September 2024

Skala Dampak:

image

Rendah

Sektor Terdampak:

image

Tim Legal Intelligence

Lihat Semua