Kementerian Perindustrian saat ini sedang melakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Perindustrian No. 16/M-IND/PER/2/2011 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Tingkat Komponen Dalam Negeri (“Permenperin 16/2011”). Perubahan atas peraturan tersebut menurut Kepala Pusat Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Heru Kustanto sebagai upaya mempermudah rangkaian pengajuan penilaian tingkat komponen dalam negeri (“TKDN”) melalui perubahan dalam proses penghitungan.
“Intinya di dalam revisi itu adalah kita membuat kemudahan di dalam proses perhitungan,” ucapnya.
Menurut Heru, konsep perhitungan TKDN saat ini yang menggunakan biaya atau cost dianggap mempersulit karena harus memeriksa seluruh bukti pembayaran. Konsep tersebut diyakini Heru menimbulkan beberapa masalah dan perhatian khususnya pada keamanan data usaha bagi pemohon. Keberadaan non-disclosure agreement dengan verifikator untuk menjaga rahasia perusahaan, menurut Heru, belum bisa menjamin dan memberikan rasa aman bagi perusahaan yang sedang melakukan pengajuan untuk perhitungan nilai TKDN. Oleh sebab itu Heru mendorong jika perlu dilakukan penyederhanaan dalam perhitungan TKDN dengan berfokus pada asal-muasal barang.
“Karena menurut kami relatif sederhana ya, perhitungannya nggak bicara aspek uang gitu. Hanya barang ini dari mana sih? Cek barang ke produsennya,” ucapnya.
Saat ini proses pembahasan menurut Heru baru pada tahapan draft awal dan sudah diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Kemenperin untuk selanjutnya diadakan diskusi bersama dengan asosiasi. Heru berharap jika revisi aturan tersebut dapat rampung sebelum pergantian kabinet, namun menurutnya proses pembahasan masih sangat panjang dan membutuhkan waktu.