Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mengatur Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) izin berusaha di kawasan hutan konservasi. Aturan ini dituangkan dalam rancangan peraturan Menteri Kehutanan tentang Pemanfaatan Jasa Lingkungan.
"Aturan ini mulai dari tata cara perizinan, syarat-syarat mendapat izin, hak dan kewajiban pemegang izin, pengawasan dan pengendalian, dan sanksi," ujar Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Nandang Prihadi kepada Hukumonline.















