Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma 4/2019) memungkinkan untuk diubah.
Khususnya perihal pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500 juta, yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.
Ada pemikiran untuk meningkatkan jadi Rp 1,3 miliar. Kalau standar bank dunia sekarang, dianggap sengketa kecil itu di bawah Rp 1,3 miliar. Kami akan coba diskusi, apakah sudah waktunya Perma itu diperbaiki, kata Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maarif, kepada hukumonline.com.















