Logo hukumonline
AIlexAnalisis HukumLegal Intelligence UpdatesPusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Peraturan MA soal Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Diubah

Share
Facebook Share Icon
Twitter Share Icon
Linkedin Share Icon
Whatsapp Share Icon
copy-paste Share Icon
image

Bacaan 1 menit

Peraturan MA soal Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana Diubah

24 Desember 2024

Skala Dampak

info
image

Tinggi

Sektor Terdampak

info

General Corp...

Lihat Semua

Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma 4/2019) memungkinkan untuk diubah.

Khususnya perihal pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp 500 juta, yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.

Ada pemikiran untuk meningkatkan jadi Rp 1,3 miliar. Kalau standar bank dunia sekarang, dianggap sengketa kecil itu di bawah Rp 1,3 miliar. Kami akan coba diskusi, apakah sudah waktunya Perma itu diperbaiki, kata Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Syamsul Maarif, kepada hukumonline.com.

Masuk ke akun Anda atau berlangganan Pro AI untuk mengakses Legal Intelligence Updates

image

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan Pro AI sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Legal Intelligence Updates Hukumonline!

Legal Updates Terkini

image

Komdigi Susun Aturan Migrasi dan Terminasi Aplikasi Pemerintah

Diposting dalam 6 jam

Skala Dampak

image

Menengah

Sektor Terdampak

image

Legal Intelligence Team

image

BRAN Atur Penyelesaian Konflik hingga Redistribusi Tanah

Diposting dalam 2 jam

Skala Dampak

image

Menengah

Sektor Terdampak

image

Legal Intelligence Team

image

RPP Panas Bumi Baru Atur Kemudahan Perizinan

Diposting 2 jam yang lalu

Skala Dampak

image

Menengah

Sektor Terdampak

image

Legal Intelligence Team

Lihat Semua