Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (āPP Kesehatanā). Salah satu kebijakan itu mencakup penentuan batas kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
GGL dianggap menjadi salah satu penyebab penyakit tidak menular (PTM), lantas cara untuk menekan konsumsi GGL ialah menerapkan pajak terhadap penganan berpemanis.
Ketua Center for Health Economics Policy Studies UI Pujiyanto mencontohkan peningkatan pajak 20 persen di Australia. Hasilnya adalah pemerintah setempat berhasil menurunkan tingkat kematian karena makanan dan minuman manis atau meningkatkan angka harapan hidup.