Tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai pendidik klinis akan mendapatkan gelar profesor. Ketentuan ini disepakati dalam pembahasan Rancangan Peraturan tentang Peraturan Pelaksanaan (“RPP Kesehatan”) yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Hukum dan HAM.
Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenhumham Asep Nana Mulyana mengungkapkan terjadi pembahasan yang alot antara Kemendikbudristek dengan Kemenkes terkait pemberian gelar profesor klinis. Namun kedua kementerian sepakat bahwa orang yang memiliki ijazah bidang kesehatan, punya kemampuan teknis dalam penanganan kesehatan, bisa langsung diberikan gelar profesor klinis asalkan memenuhi syarat dan ketentuan tertentu.
“Kemendikbudristek mau pemberian profesor klinis tidak ujug-ujug dalam bentuk penghargaan. Mereka ingin itu sebuah jabatan akademis,” ujar Asep yang membocorkan kesepakatan gelar profesor klinis kepada Hukumonline.