Pemerintah sedang merampungkan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (“RPP”) tentang Child Online Protection atau tata kelola perlindungan anak di ruang digital. RPP ini merupakan amanat dari Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan Pasal 16A UU ITE menyebutkan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (“PSE”) memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik. Bahkan Pasal 16A ayat (4) berbunyi: Dalam memberikan pelindungan, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyediakan informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk atau layanannya; mekanisme verifikasi pengguna anak; dan mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak.
Menurut Budi, RPP bertujuan memberikan payung hukum bagi orang tua dan anak di ruang digital. Penyusunan RPP dilakukan lintas kementerian/lembaga seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Hukum dan HAM.