Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (“KemenPPPA”) tengah merampungkan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Digital. Regulasi ini dibuat untuk mendukung unsur-unsur pencegahan dan penanganan bagi anak usia di bawah 18 tahun untuk tidak dapat mengakses konten-konten dewasa yang berisi kekerasan, pornografi dan judi online.
"Kami sedang menyempurnakan berbagai regulasi yang berkaitan perlindungan anak di ranah online. Termasuk juga dapat mengikat dan mewajibkan para operator atau penyedia jasa dengan sanksi yang tegas bila melanggar. Nantinya, laporan atau dokumen bersifat pencegahan bisa dijadikan aduan penanganan," kata ungkap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi Hukumonline.
Dalam penyusunan rancangan Perpres, KemenPPPA melibatkan beberapa pihak. Di antaranya Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).