Menteri Keuangan Sri Mulyani mengkonfirmasi pihaknya sedang menyiapkan instrumen moneter pendukung terkait insentif perpajakan bagi eksportir yang memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) sumber daya alam (SDA) ke sistem keuangan Indonesia. Salah satunya dengan memperluas cakupan instrumen keuangan yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan, selain deposito.
Hal tersebut dilakukan seiring revisi Peraturan Pemerintah Nomor 123 tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 131 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Deposito Dan Tabungan Serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Nantinya para eksportir tetap dapat memanfaatkan insentif perpajakan sebagaimana ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam.