Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Rperpres) tentang Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI). Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efisiensi, dan memperkuat integrasi antarinstansi penegak hukum.
"Progresnya saat ini sudah tahap finalisasi lampiran dari RPerpres tentang SPPT-TI tersebut yang memuat secara teknis," kata salah satu pejabat Kemenko Polkam kepada Hukumonline.















