Komisi VI DPR berharap Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dapat diperbaiki dan menjadi prioritas dalam periode saat ini.
Dalam rapat dengar pendapat umum pertama, anggota Tim Perubahan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Johannes Gunawan mengatakan dalam rancangan perubahan regulasi tersebut mesti ada definisi baru perihal pelaku usaha barang dan penyedia jasa.
Ia mencontohkan, 23 tahun lalu ketika Ikatan Dokter Indonesia protes terhadap undang-undang ini soal pelaku usaha dan penyedia jasa. Sebab dokter merasa mereka tidak mencari keuntungan melainkan mencari nafkah. "Seharusnya dalam rancangan undang-undang mendatang, dibedakan antara pelaku usaha barang dan penyedia jasa," ujar Johannes.















