Pembahasan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (“RUU KIA”) ikut mengatur mengenai cuti melahirkan bagi pekerja perempuan. Berdasarkan dokumen RUU KIA yang diperoleh Hukumonline terungkap bahwa Pasal 4 ayat (3) berbunyi setiap ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti melahirkan paling singkat 3 bulan dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Sedangkan Pasal 5 ayat (2) berbunyi setiap ibu yeng mengambil cuti melahirkan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama; secara penuh untuk bulan keempat; dan 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.