Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penawaran Aset Ditokenisasi atau Tokenisasi Real World Asset (RWA). RPOJK ini diprediksi akan menjadi jembatan hukum bagi representasi digital dari aset fisik sebagai bukti kepemilikan yang sah di mata hukum sektoral keuangan.
RPOJKnya sedang finalisasi untuk mengatur Aset Keuangan Digital (AKD) yang merepresentasikan aset nyata dalam bentuk digital melalui mekanisme tokenisasi, ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Adi Budiarso.















