Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merumuskan Peraturan OJK mengenai model bisnis aggregator di sektor finansial. Rencana tersebut diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK Hasan Fawzi, sebagai tindak lanjut implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK).
POJK ini akan berfokus pada peningkatan peran Aggregator dalam membantu lembaga jasa keuangan (LJK) untuk memasarkan produk dan layanannya, ungkap Hasan saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual, Senin (13/5/2024).















