Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun Rancangan Peratuan OJK (RPOJK) tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, RPOJK tersebut akan menegaskan perbedaan "simpanan" dan "investasi" dalam penghimpunan dana perbankan syariah.
Dalam RPOJK ini diatur bahwa dana yang berasal dari nasabah investor tersebut disalurkan kepada underlying assets yang memenuhi Risk Acceptance Criteria (RAC) nasabah, kata Dian kepada Hukumonline.















