Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang merancang Surat Edaran OJK (SEOJK) yang akan mengatur kewajiban pelaporan berkala bagi perusahaan pialang asuransi, perusahaan pialang reasuransi, dan perusahaan penilai kerugian asuransi (secara bersama-sama disebut sebagai Perusahaan Perasuransian).
Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan dan peningkatan transparansi di sektor perasuransian, khususnya terkait imbalan jasa keperantaraan yang diterima oleh perusahaan pialang asuransi dan reasuransi.
OJK menekankan pentingnya penyampaian laporan berkala oleh perusahaan pialang asuransi terkait penerimaan imbalan jasa perantara. Langkah ini sejalan dengan ketentuan perpajakan terbaru, kata Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono kepada Hukumonline.















