Pemerintah mulai membahas regulasi pekerja berstatus kemitraan seperti pengemudi ojek online (ojol) dan kurir jasa pengiriman. Pembahasan regulasi tersebut dikoordinir oleh Kemenko Perekonomian bersama dengan Kemenaker.
“Saat ini Kemenko Perekonomian bersama Kemenaker tengah merampungkan rancangan peraturan menteri ketenagakerjaan tentang perlindungan bagi pekerja kemitraan,” ujar Analis Kebijakan Ahli Madya Kemenko Perekonomian Sumurung di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.
Sumurung mengungkapkan saat ini proses pembahasan muatan peraturan tentang perlindungan pekerja berstatus kemitraan masih harus menyesuaikan dengan aturan perundang-perundangan terkait. Nantinya definisi pekerja kemitraan akan diperjelas dalam peraturan baru tersebut. Sebab, keberadaan pekerja kemitraan merupakan suatu hal yang baru sehingga diperlukan aturan untuk mendefinisikan ulang atas hak-hak pekerja kemitraan.