Keberadaan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang berusia 25 tahun dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan digitalisasi saat ini. Dwi Tiara, Analis Perdagangan Ahli Muda Kementerian Perdagangan menjelaskan urgensi merubah UUPK akibat sudah banyaknya permasalahan dalam pelaksanaan.
Dari sisi penerapan masih banyak permasalahan dalam pelaksanaannya, ucap Dwi.
Dwi menjelaskan tidak kunjung selesainya pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUUPK) meski telah beberapa kali dibahas dengan DPR, akibat masih ada sejumlah substansi yang belum mencapai kesepakatan. Setelah dipastikan masuk dalam program legislasi nasional prioritas tahun 2025, RUUPK akan dibahas ulang.















