Pemerintah sedang menyusun rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait penunjukan Marketplace atau lokapasar sebagai pemungut pajak penghasilan. Kebijakan tersebut memungkinkan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut pajak penghasilan (PPh) atas transaksi pedagang dalam negeri di platform digital.
Kebijakan ini diharapkan bisa menyederhanakan administrasi serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak di sektor e-commerce, kata salah satu pejabat di Kementerian Keuangan kepada Hukumonline.















