Pemerintah saat ini masih membahas perihal perubahan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, sebagaimana terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU 37/2004). Salah satu poin perubahan yang dikaji adalah pembentukan Majelis Pengawas Kurator
Guru Besar Hukum Kepailitan Universitas Airlangga sekaligus tim perubahan UU 37/2004 Hadi Subhan mengungkapkan harus ada pembentukan Majelis Pengawas Kurator karena selama ini masih bergantung kepada organisasi profesi masing-masing sehingga perlu dibuat satu lembaga pengawas terhadap kurator. Selama ini kurator tidak diangkat oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), namun terdaftar dalam kementerian itu.
“Mungkin bisa meniru konsep kenotariatan karena di situ ada Majelis Pengawas Notaris, Majelis Kehormatan Notaris, Dewan Kehormatan Notaris,” kata Hadi saat berbincang dengan Hukumonline.