Mahkamah Agung (MA) segera mempersiapkan beberapa aturan baik dalam bentuk peraturan MA (PerMA)atau surat edaran terkait ketentuan-ketentuan baru dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 18 November 2025. Ketua Kamar Pidana MA Prim Haryadi mengungkapkan beberapa mekanisme baru dalam penyelesaian perkara pidana akan segera diterbitkan.
"Hal-hal baru yang dirasakan terkait dengan seperti halnya dengan free bargaining, adanya pengakuan bersalah dari para pendakwa, dan bagaimana penderapannya di lapangan dimunginkan segera diterbitkan PerMA nya," kata Prim Haryadi kepada Hukumonline.















