Logo hukumonline
Analisis Hukum
New
Legal Intelligence Updates
Pusat DataPremium Stories
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Lindungi Desa Adat, Pemprov Bali Mau Larang Wisman Nakal ke Pura

Share
Facebook Share Icon
Twitter Share Icon
Linkedin Share Icon
Whatsapp Share Icon
copy-paste Share Icon
image

Bacaan 1 menit

Lindungi Desa Adat, Pemprov Bali Mau Larang Wisman Nakal ke Pura

29 Agustus 2024

Skala Dampak:

info
image

Rendah

Sektor Terdampak:

info

Miscellaneous

Lihat Semua

Pemerintah Provinsi Bali (“Pemprov Bali”) dikabarkan sedang menggodok kebijakan baru bagi wisatawan asing yang berkunjung ke desa adat di Pulau Dewata. Aturan ini dibuat menyusul Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingungan Alam Bali (“Perda 6/2023”).

“Iya nanti ada aturan baru untuk wisatawan asing, bentuknya mungkin Perda,” ujar Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Provinsi Bali, Isya Nalapraja saat berbincang dengan Hukumonline.

image

Masuk ke akun Anda atau berlangganan Pro Plus untuk mengakses Legal Intelligence Updates

image

Segera masuk ke akun Anda atau berlangganan Pro Plus sekarang untuk Dapatkan Akses Tak Terbatas Legal Intelligence Updates Hukumonline!

Legal Intelligence Updates Terkini

image

Kadar Tar dan Nikotin akan Diatur, Pemerintah Bisa Revisi SNI

Diposting dalam sejam

Skala Dampak:

image

Tinggi

Sektor Terdampak:

image

Tim Legal Intelligence

image

Kemenparekraf Susun Aturan Keuangan Inklusif Buat Google cs

Diposting 8 jam yang lalu

Skala Dampak:

image

Menengah

Sektor Terdampak:

image

Tim Legal Intelligence

image

Perlu Ada Regulasi Kepatuhan Jual Beli Karbon

Diposting sehari yang lalu

Skala Dampak:

image

Menengah

Sektor Terdampak:

image

Tim Legal Intelligence

Lihat Semua