Pemerintah Provinsi Bali (“Pemprov Bali”) dikabarkan sedang menggodok kebijakan baru bagi wisatawan asing yang berkunjung ke desa adat di Pulau Dewata. Aturan ini dibuat menyusul Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingungan Alam Bali (“Perda 6/2023”).
“Iya nanti ada aturan baru untuk wisatawan asing, bentuknya mungkin Perda,” ujar Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Provinsi Bali, Isya Nalapraja saat berbincang dengan Hukumonline.