Kementerian Komunikasi dan Informatika (“Kominfo”) akan menerapkan standar keamanan bagi pemakaian kartu nomor telepon seluler elektronik atau embedded (Subscriber Identity Module – “SIM”) (“eSIM”). Standar ini menjadi salah satu poin dari Peraturan Menteri Kominfo mengenai eSIM yang akan dikeluarkan pada semester I tahun ini.
“Secara teknis draf rancangan peraturan menteri mengenai eSIM akan menentukan standar keamanan saat proses provisioning (persiapan dan konfigurasi) pada saat data registrasi dari nomor seluler yang digunakan pelanggan,” kata Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Wayan Toni Supriyanto saat berbincang dengan Hukumonline.
Poin lain mengatur tentang ketentuan kompetisi antar operator. Misalnya perlu tidaknya ketentuan pelarangan operator telekomunikasi mengunci perangkat bundling yang menggunakan eSIM, sehingga tidak dapat digunakan di jaringan operator lain.