Pemerintah memastikan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No. 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 3 Tahun 2024. Berdasarkan dokumen yang Hukumonline miliki, revisi menyentuh ketentuan barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI), barang pribadi bawaan penumpang, dan penerbitan Pertimbangan Teknis (Pertek) atas beberapa komoditas.
“Perubahan Permendag 36/2023 jo. Permendag 3/2024, khususnya mengeluarkan dari Permendag: Lampiran III tentang Impor Barang Kiriman PMI yang mengatur mengenai Jenis/Kelompok Barang dan Batasan Jumlah Barang setiap Pengiriman Barang, sehingga Permendag tidak mengatur Barang Kiriman PMI,” kata Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso saat dikonfirmasi Hukumonline.
Pengaturan impor barang kiriman PMI akan merujuk pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No. 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia. Pelaksanaannya oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai.