Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) sedang mempersiapkan sejumah regulasi teknis pasca diterbitkannya Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 20262045. Salah satu peraturan yang dipersiapkan mengenai tata kelola ciptaan berbasis Artificial Intelligence (AI).
Berdasarkan Perpres adopsi AI menurut kami sebatas tools atau co-creator jadi hak atas kekayaan intelektual harus tetap berada pada creator manusia, papar Deputi Bidang Kreativitas Digital dan Teknologi Kemenekraf, Muhammad Neil El Himam kepada Hukumonline.















